Mei 2, 2024

Tata Tertib Siswa/Santri

 

 

 TATA TERTIB SISWA

 SMP IT DAAR EL-MUMTAAZ CIANJUR

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Pengertian

Dalam keputusan yang dimaksud dengan :

  1. Tata tertib SMPIT Daar El-Mumtaaz Cianjur adalah peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh siswa SMP
  2. Sekolah adalah SMPIT Daar El-Mumtaaz Cianjur yang beralamat di Jl. Dipasetra, 3, Wiradadi, Sokaraja, Banyumas.
  3. Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMPIT Daar El-Mumtaaz Cianjur
  4. Kepala Sekolah adalah pemimpin dan pembina segala kegiatan yang berlangsung di
  5. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum adalah guru yang membantu kepala sekolah dalam menetapkan program
  6. Wakil Kepala sekolah Bidang Kesiswaan adalah guru yang membantu kepala sekolah dalam kelangsungan sistem yang berlaku   disekolah       dan kegiatan
  7. Wakil Kepala sekolah Bidang Al-Quran adalah guru yang membantu kepala sekolah dalam membimbing bidang al-Qur’an dan
  8. Wali Kelas adalah guru wali yang membina si swa dalam satu kelas
  9. Guru Bidang Studi adalah guru yang mengajar siswa sesuai disiplin ilmu yang dipelajari
  10. Guru Bimbingan dan Konseling    (BK)    adalah    guru    yang    mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan konseling siswa.
  11. Guru Piket adalah guru yang bertugas menjaga memantau pelaksananan kegiatan belajar
  12. Pembina OSIS adalah guru pendamping yang memantau dan membimbing OSIS SMPIT Daar El-Mumtaaz Cianjur dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan siswa secara umum .
  13. Kegiatan Belajar Mengajar adalah proses interaksi siswa dengan guru dan sumber
  14. Waktu istirahat adalah waktu yang ditentukan oleh sekolah pada siswa dan guru untuk melepas lelah untuk mencari semangat
  15. Atribut adalah kelengkapan yang harus dipakai oleh setiap siswa sesuai dengan peraturan yang disepakali phak
  16. Pakaian seragam adalah pakaian yang wajib dipakai oleh siswa selama mengikuti KBM baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang ditentukan oleh
  17. Droup Out (dikeluarkan) adalah pemberhentian mengikuti kegiatan belajar mengajar kepada siswa
  18. Skorsing adalah pemberhentian atau penundaan mengikuti kegiatan belajar dan mengajar pada siswa untuk sementara waktu sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan siswa yang
  19. Sanksi adalah tindakan sebagai hukuman atas suatu pelanggaran yang dilakukan siswa terhadap tata tertib
  20. Alpa/mangkir adalah ketidakhadiran siswa di sekolah tanpa

Pasal 2

Landasan, Maksud dan Tujuan

 Landasan tata tertib ini adalah Al-quran, as-Sunnah dan UUD 1945

  1. Maksud ditetapkan keputusan ini adalah sebagai tata tertib dan peraturan disiplin sekolah yang berlaku di SMPIT Daar El-Mumtaaz Cianjur dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi lingkungan internal dan eksternal
  2. Tujuan ditetapkan peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi siswa, guru dan warga sekolah dalam rangka pembinaan dan disiplin di SMPIT Daar El-Mumtaaz Cianjur.

BAB II

TATA TERTIB

Pasal 3

Waktu dan Tempat Pelaksanaan Tata Tertib dan KBM

 Pelaksanaan tata tertib dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah

  1. Waktu KBM dimulai tepat pukul 00 dan berakhir pukul 14.00 WIB.
  2. Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin sesuai jadwal yang telah
  3. Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas saat KBM berlangsung kecuali ada izin dari guru kelas maksimal dua
  4. Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas apabila guru yang mengajar berhalangan
  5. Siswa hanya diperkenankan menerima tamu di luar kelas dengan izin guru
  6. Siswa tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan
  7. Waktu KBM dan tempat pelaksanaan KBM di luar sekolah ditentukan atas kesepakatan pihak sekolah dan instansi

Pasal 4

Kehadiran Siswa

  1. Siswa sudah hadir pada pukul 00 wib di SMPIT Daar El-Mumtaaz Cianjur.
  2. Siswa pulang sekolah pukul 16.00.
  3. Siswa dinyatakan terlambat apabila lewat dari pukul 01
  4. Siswa yang terlambat wajib melapor kepada guru piket untuk dicatat di buku pelanggaran
  5. Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas pada saat jam pergantian
  6. Siswa meninggalkan sekolah harus ada izin dari Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan dan Guru
  7. Bagi peserta didik yang tidak masuk sekolah wajib memberi kabar dengan ketentuan sbb:
    1. Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan dianggap
    2. Untuk sakit(s), orang tua dapat menghubungi langsung wali kelas atau memberi kabar kepada pihak sekolah melalui surat. Jika sakit lebih dari 3 hari harus melampirkan surat keterangan sakit dari
    3. Untuk tidak hadir karena izin berlaku maksimum 3 hari dan jika lebih akan dianggap
  8. Kehadiran siswa minimal 95% dari KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) Pasal Kerapihan & Pakaian
  9. Pakaian seragam yang ditentukan oleh sekolah adalah:
    • Senin & Selasa : Seragam OSIS
    • Rabu & Kamis : Baju Identitas
    • Jum’at : Baju Pramuka dengan atribut
    • Sabtu : Baju Muslim Syar’i
  10. Ketentuan pakian putra:
  11. Baju lengan panjang dan celana panjang (baju dimasukkan kedalam kecuali seragam batik) lengkap dengan Kecuali baju Pramuka bagi siswa.
  12. Kaos kaki warna putih, panjang kaos kaki 10 cm di atas mata kaki,
  13. Tali pinggang warna hitam (kecuali pramuka)
  14. Tidak menggulung lengan baju dan tidak menguncupkan celana
  15. Ketentuan pakian putri :
  16. Baju kurung lengkap dengan atribut,
  17. Rok dan memakai celana panjang di dalamnya,
  18. Kerudung minimal sejengkal kebawah dari bahu,
  19. Kaos kaki warna putih, panjang kaos kaki 10 cm di atas mata kaki
  20. Ciput dan Manset,
  21. dilarang memakai rok sepan
  22. Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan pakaian olah raga dan kelengkapannya yang telah ditentukan guru olahraga pada saat praktek
  23. Rambut
  24. Rambut harus rapi dan bersih; panjang maksimal pada saat siswa berdiri tegak sebatas kerah
  25. Tinggi rambut ke atas tidak melebihi 5 cm, dan samping 3,5 cm.
  26. Potongan rambut harus wajar, poni rambut tidak mengenai alis dan telinga tampak (bukan karena rambut diselipkan di belakang telinga)
  27. Rambut tidak boleh diberi
  28. Perhiasan dan kosmestik
  29. Bagi siswa tidak diperkenankan memakai aksesori (anting, gelang, cincin, akik, kalung, topi, rompi dan jaket) kecuali jam
  30. Bagi siswi tidak diperkenankan memakai perhiasan yang
  31. Bagi siswa dan siswi tidak diperkenankan memakai kutek
  32. Bagi siswa dan siswi tidak diperkenankan memakai pin, bros, gantungan kunci bergambar artis/aktor
  33. Bagi siswi tidak diperkenankan memakai kosmetik secara berlebihan dan lipstik
  34. Bagi siswi dilarang membawa kosmetik ke
  35. Sepatu / Alas Kaki: Siswa dan siswi wajib memakai alas kaki sepatu berwarna dominan

Pasal 6

Kegiatan Sekolah

  1. Kegiatan Piket Siswa

 

Siswa/siswi yang telah dijadwalkan sebagai petugas piket, diwajibkan :

 

  1. Membersihkan kelas dan halaman kelas,
  2. Membersihkan meja dan kursi guru di kelas
  3. Mempersiapkan peralatan kegiatan belajar kelas
  4. Membuang sampah di penampungan sampah sesuai dengan
  5. Kelas sudah bersih sebelum proses pembelajaran
  6. Menyiram bunga di halaman seputar
  7. Meletakkan alat kebersihan ditempat yang telah

2.          Berdoa bersama

 

Siswa/siswi diwajibkan melaksanakan doa belajar, dzikir pagi bersama yang dipimpin oleh Ketua Kelas pada jam belajar sebelum dimulai pelajaran dan membaca doa kifaratul majlis pada akhir pembelajaran.

3.          Ketentuan bel

  1. Bel pertanda masuk/pulang
  2. Bel pergantian jam
  3. Bel istirahat dan masuk setelah istirahat

 

4.          Ketepatan waktu pembelajaran

  1. Pada jam masuk sekolah, jam istirahat dan usai sekolah ditandai dengan bunyi
  2. Segera saat bunyi bel tanda masuk selesai istirahat berbunyi, siswa harus masuk ke ruang kelas dan pengurus kelas mencatat nama siswa yang tidak berada dalam
  3. Siswa yang meninggalkan sekolah tanpa izin Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah diaggap membolos/ kabur
  4. Dalam kondisi darurat akan berlaku peraturan sesuai
  5. Lamanya waktu kegiatan belajar mengajar setiap satu jam pelajaran adalah 40 menit
  6. Siswa/siswi wajib mengikuti kegiatan belajar
  7. Selama kegiatan belajar seluruh siswa/siswi diwajibkan membawa peralatan belajar dengan lengkap sesuai dengan yang diperintahkan oleh
  8. Pada waktu pergantian pelajaran dan menunggu kedatangan guru, siswa tetap tenang di dalam kelas agar tidak mengganggu kelas-kelas yang lain dan mempersiapkan diri untuk pelajaran

5.          Istirahat ( Penanaman karakter dan pembiasaan akhlak islami )

  1. Siswa dan siswi diharapkan makan/minum dalam kondisi duduk dan membuang sampah pada
  2. Siswa hanya boleh jajan di kantin putra dan siswi hanya boleh jajan di kantin putri yang berada di dalam lingkungan
  3. Siswa dan siswi wajib bersikap sopan dan bertanggung jawabdalam menciptakan suasana yang
  4. Siswa danSiswiwajibmembelanjakan uangnya secara bijaksana dan tidakmerugikan  pihak
  5. Melaksanakan shalat dhuha pada istirahat kedua dan diabsen oleh ketua keagamaan setiap

6.          Kekosongan pelajaran

  1. Bila setelah ditunggu selama 5 menit guru tidak ada/ Ketua Kelas/ Wakilnya wajib menghubungi guru piket. Dan siswa lain tetap tenang di dalam kelas.
  2. Setiap tidak ada guru, kelas wajib diisi dengan kegiatan yang telah ditetapkan oleh guru piket

7.          Kegiatan Ekstrakurikuler

  1. Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan selama minimal 60 menit berdasarkan yang telah ditetapkan oleh sekolah melalui jadwal kegiatan
  2. Siswa/siswi yang telah tercatat mengikuti salah satu kegiatan Ekstrakurikuler, diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah
  3. Tidak dibenarkan untuk beralih program selama satu
  4. Menggunakan dan   membawa   peralatan   yang   diperlukan   pada   saat   mengikuti   kegiatan ekstrakurikuler
  5. Memberitahukan kepada instruktur atau penanggung jawab ekskul baik secara lisan atau tulisan jika berhalangan hadir karena sakit atau ada acara keluarga
  6. Ketidakhadiran siswa dalam satu semester tidak boleh kurang dari kurang dari
  7. 75 % dari banyaknya jumlah hari efektif Presentase kehadiran dijadikan sebagai penilaian ekstrakurikuler.
  8. Penilaian diserahkan sepenuhnya kepada guru eskstrakurikuler masing-masing setiap semester dengan sepengetahuan Koordinator

8.          Upacara

  1. Upacaradilakukanpadahariseninatauhari besar yang telah ditentukan jadwalnya
  2. Siswa wajib berpakaian rapi pada saat mengikuti upacara dan memakai atribut sekolah yang
  3. Kegitan latihan bagi petugas upacara dibimbing oleh wali

Pasal 7

Ketentuan Perilaku Siswa

  1. Siswa/siswi wajib bersikap sopan santun, memberikan salam ketika bertemu, menghormati Bapak/Ibu guru (Ustadz/Ustadzah), bertutur kata yang baik di sekolah, demikian juga antar sesama siswa, demi menjunjung tinggi nilai-nilai agama
  2. Menjaga/memelihara batas pergaulan antar siswa dan siswi
  3. Berpisah tempat bermain atau berkumpul antara siswa/siswi.
  4. Berlaku amanah atas hak milik teman orang
  5. Menghormati dan menghargai kepada kakak kelas serta mengasihi dan menyayangi kepada adik
  6. Siswa/siswi dilarang berpacaran, merokok, berjudi, minum minuman beralkohol, dan tindakan kriminal lainnya baik di dalam atau di luar lingkungan
  7. Siswa/siswi dilarang melawan guru/pegawai/karyawan
  8. Siswa/siswi dilarang membawa/menjual/memakai senjata tajam, senjata api, buku/majalah/CD/DVD porno, narkotika, obat terlarang, minuman
  9. Siswa/siswi tidak diperkenankan untuk makan di dalam kelas saat proses KBM berlangsung (kecuali minum).
  10. Siswa/siswi dilarang untuk mengakses internet situs-situs yang
  11. Siswa/siswi dianjurkan ketika makan/minum sambil duduk menggunakan tangan
  12. Siswa/siswi mengucapkan salam ketika bertemu dengan guru/pegawai, teman, baik di dalam maupun di luar lingkungan
  13. Siswa/siswi dilarang berkelahi, main hakim sendiri, mengejek, mengucapkan perkataan yang tidak baik/sopan di dalam maupun di luar sekolah, membuat keributan pada saat KBM berlangsung.
  14. Siswa/siswi tidak dibenarkan untuk membentuk suatu kelompok/ komunitas tanpa seizin kepala
  15. Siswa/siswi mengucapkan salam ketika hendak masuk kelas atau ruangan
  16. Siswa/siswi dilarang membawa kendaraan bermotor dan membawa HP ke dalam lingkungan
  17. Siswa/siswi dilarang untuk memelihara kuku panjang, rambut gondrong (batas maksimal rambut untuk siswa 5 cm), rambut punk, model qaza’, mewarnai rambut, tato, menindik telinga bagi laki-laki, memakai gelang di kaki, membuka jilbab di depan umum memakai lipstick/make up untuk
  18. Siswa /siswi dilarang berteriak (meninggikan suara di atas batas kewajaran).
  19. Siswa/siswi dilarang bermain game di dalam atau di sekitar lingkungan
  20. Siswa /siswi wajib mematuhi tata tertib sekolah yang telah
  21. Tidak boleh nongkrong di pinggir jalan saat menunggu jemputan

Pasal 8

Kebersihan, Kesehatan, Keamanan dan Ketertiban

 

  1. Siswa/siswi dilarang mengganggu/merusak barang-barang, alat-alat milik sekolah, seperti: mencoret- coret dinding sekolah/kelas, merusak kipas angin, lampu, kursi, meja, pintu kelas, jendela
  2. Siswa/siswi diwajibkan untuk membuang sampah pada
  3. Siswa/siswi menjaga alat-alat belajar masing-masing yang ditinggalkan di kelas, pada saat istirahat, upacara, olah raga maupun waktu yang
  4. Siswa/siswi harus mengutip sampah apabila
  5. Siswa/siswi mengembalikan barang/uang yang ditemukan kepada pemiliknya, apabila tidak mengetahui siapa pemiliknya, maka diberikan kepada guru/ wali
  6. Siswa/siswi membiasakan untuk sarapan pagi, mandi, rapi, bersih, wangi sebelum berangkat ke
  7. Siswa/siswi wajib memelihara kebersihan, kesehatan, keamanan dan ketertiban di lingkungan
  8. Siswa/siswi diperkenankan minum saat KBM setelah mendapat izin dari guru yang
  9. Siswa/siswi tidak diperkenankan makan di dalam kelas selama
  10. Dilarang menggunakan atau mengambil barang milik orang lain tanpa meminta izin

 

Pasal 9

Pelaksanaan Ibadah

  1. Siswa/siswi diwajibkan untuk melaksanakan sholat fardhu secara berjama’ah tepat
  2. Siswa/siswi tidak diperkenankan ribut, gaduh, usil, ketika sudah masuk
  3. Setiap Siswa/siswi untuk membiasakan sholat
  4. Siswa/siswi tidak diperkenankan bercanda, bermain-main, dll, saat mengambil air
  5. Siswa/siswi dianjurkan untuk melaksanakan shoum pada hari senin dan
  6. Siswa/siswi wajib mengikuti kegiatan hari besar agama Islam yang diadakan oleh
  7. Siswa/siswi yang tidak berpuasa tidak diperkenankan untuk makan minumdidepanorang yang

Pasal 10

Memperingati hari-hari Besar Nasional dan Kegiatan Sekolah

 

  1. Siswa wajib mengikuti kegiatan hari-hari besar Nasional yang dilaksanakan di
  2. Siswa wajib mengenakan seragam yang ditentukan pada hari
  3. Siswa wajib mengikuti semua kegiatan yang diadakan oleh

Pasal 11

Kritik, saran dan keluhan

 

Kritik, saran dan keluhan di sekolah dapat disampaikan melalui:

 

  1. Guru
  2. Wali kelas
  3. Guru BK
  4. Bagian Kesiswaan
  5. Kepala sekolah
  6. Kotak

 

BAB III PELANGGARAN DAN KONSEKUENSI

Pasal 12 Ketentuan Umum

  1. Setiap siswa    melakukan       pelanggaran     maka    akan     dicatat  oleh     guru/walikelas/BK/Kesiswaan pada jurnal sikap
  2. Semakin besar pelanggaran, maka akan diproses sesuai alur penyelesaian sampai pada pengembalian kepada orang
  3. Pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali, akan diakumulasikan dengan pelanggaran sebelumnya dengan jenis konsekuensi sesuai
  4. Pelanggaran diakumulasikan perdua minggu setiap

 

 

BAB I PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 1

 

Kehadiran Siswa

  Jenis Pelanggaran Konsekuensi Tindak Lanjut
  a.   Siswa/siswi tidak hadir di sekolah karena alpa (1 hari) Ditegur wali kelas Dicatat     buku/jurnal siswa pada catatan
  b. Siswa/siswi tidak hadir di sekolah karena alpa (2 hari)  
  c.   Siswa/siswi tidak hadir di sekolah karena alpa (3 hari) Wali kelas menghubungi wali siswa Dicatat dalam jurnal sebab ketidakhadirannya
  d. Siswa/siswi terlambat 1 sampai 10 menit Diberi tugas oleh guru piket            berkoordinasi dengan BK Dicatat pada buku catatan siswa oleh piket dan perjanjian tidak mengulangi lagi
  e.   Siswa/siswi terlambat 11 sampai 25 menit
  f.    Siswa/siswi terlambat 26 sampai 40 menit Siswa hadir didampingi/di antara oleh orang tua atau wali Dicatat di buku jurnal siswa dan membuat surat perjanjian
  g. Siswa/siswi izin keluar kompleks sekolah dan tidak kembali Diberi tugas oleh BK dan menghubungi orang tua Dicatat oleh piket dan diserahkan             ke kesiswaan
  h. Siswa/siswa keluar kelas tanpa izin guru Ditegur oleh guru piket dan diberi tugas Dicatat dalam buku jurnal
  i.    Siswa/siswi yang bermain-main di luar kelas saat bel berbunyi ditegur

 

Pasal 2

 

Ketentuan Pakaian Seragam

  Jenis Pelanggaran Konsekuensi Tindak Lanjut
  a.       Siswa/siswi yang tidak memakai kaos olah raga saat praktek maupun kegiatan ekskul Tidak           dibenarkan mengikuti kegiatan, dan guru          bersangkutan melaporkan ke guru

piket serta diberi tugas pendisiplinan

Dicatat dalam buku jurnal dan membuat perjanjian.
  b.       Siswa yang tidak memakai ikat pinggang Peringatan, membeli tali pinggang keKoperasi, dan tidaktibenarkan mengikuti pembelajaran serta diberi tugas

pendisiplinan.

Dicatat dalam buku jurnal dan membuat perjanjian
  c.       Jilbab, seragam, Celana/rok, sepatu, yang tidak serasi dengan ketentuan sekolah. Tidak dibenarkan mengikuti pelajarandi dalam kelas kecuali

mendapat izin

Dicatat dalam buku jurnal dan membuat perjanjian
  d.       Siswa/siswi yang berpakaian ketat di    kegiatan ekstrakurikuler Tidak dibenarkan mengikuti Ekstrakurikuler, Dicatat dalam bukujurnal dan membuat

perjanjian

  e.       Siswa yang tidak memasukan p akaianya. Ditegur oleh guru piket maupun guru yang sedang

bertugas

Dicatat dalam buku jurnal dan membuat perjanjian
  f.        Siswi yang memakai jilbab sepundak/lebih pendek/tipis Diperingati, >2 kali dihubungi orang tua) Dicatat dalam buku jurnal dan membuat perjanjian serta menghubungi orang tua agar  diantarkan atribut

sesuai aturan.

  g.       Siswa/siswi yang tidak memakai kaos  kaki Ditegur dan wajib beli kaos kaki yang sesuai. Dicatat dalam bukujurnal dan

membuat perjanjian

  h.       Siswa/siswi yang memakai atribut/logo selain dari atribut yang telah ditetapkan oleh sekolah Langsung digunting

/ dicopot

Dicatat dalam buku jurnal dan membuat perjanjian
 
  i.        Siswa/siswi yang memakai aksesoris  yang dilarang di sekolah (kosmetik, kartu domino,dll) Disita dan diberikan arahan oleh BK. Dicatat      dalam

buku jurnal dan membuatperjanjian

 

Pasal 3

Ketentuan Waktu Istirahat Waktu Pulang Sekolah

  Jenis Pelanggaran Konsekuensi Tindak Lanjut
  a.   Siswa/siswi        yang istirahat sebelum waktunya  

Ditegur

Dicatat dalam

bukujurnal dan membuat panjian

  b.   Siswa/siswi        yang keluar sekolah tanpa izin saat istirahat Ditegur dan diberitugas pendisiplinan Dicatat   dalam bukujurnal dan membuat perjanjian
  c.   Siswa/siswi           yang pulang sebelum   KBM berakhir/cabut sekolah Ditegur dan diberitugas pendisiplinan Dicatat      dalam buku jurnal dan

membuatperjanjian

Pasal 4

Ketentua Perilaku/Akhlak Siswa

  Jenis Pelanggaran Konsekuensi Tindak Lanjut
  a. Siswa/siswi yang mencaci, ghibah, berkata kotor terhadap guru(lisan, tulisan maupun media) 1.      Ditegur,         dan dialihkan ke BK

2.      Skorsing 3 hari (selama       masa

skorsing     siswa

diberi         tugas membuat makalah

tentangghibah)

Dicatat dalam buku jurnal dan membuat perjanjian.
  b. Siswa/siswi yang melakukan pemukulan terhadap guru Ditegur dan dipindahkan kesekolah lain Dicatat dan mengeluarkan surat

pindah sekolah.

  c. Siswa yang melakukan teror danintimidasi terhadap guru. Peringatan               dan perjanjian tertulis serta memberitahukan

kedua orang tua

Dicatat dalam buku jurnal dan membuat perjanjian.
  d. Siswa yang melakukan terror, bully,dan intimidasi terhadap siswa/siswi. Ditegur, Peringatan dan perjanjian

tertulis

Dicatat dalam buku

jurnal dan membuat perjanjian.

  e. Siswa/siswi yang berpacaran 1.      Jika dilakukan

di sekolah, maka korsing 2 hari (selama masa skorsing membuat makalah tentang bahaya pacaran)

2.      Jika sampai melanggar syar’I seberat-beratnya dikembalikan kepada orangtua

(Drop Out)

Dicatat dalam buku jurnal dan membuat perjanjian bersama wali kelas dan guru BK
 
  f.    Siswa yang merusak milik orang lain dan sekolah, Mengganti barang yang dirusak meminta maaf Dicatat dalam buku jurnal dan membuat

 

    kepada                  yang

bersangkutan

perjanjian
  g. Siswa yang berkelahi/main hakimsendiri Ditegur oleh BK, dan diberikan              tugas pendisiplinan.

Jika masuk dalam kasus kriminal berat maka kan dikembalikan ke orang

tua.

Dicatat dalam buku jurnal dan membuat Perjanjian tertulis
  h.   Siswa yang                      melakukan pengeroyokan/tawuran Skorsing 2 hari (selama masa skorsing siswa diberi tugas membuat makalah “Menahan marah”). Jika masuk dalam kasus kriminal berat maka kan dikembalikan ke orang

tua.

Dicatat dalam buku jurnal dan membuat Perjanjian tertulis
  i.    Siswa merokok Ditegur dan dipanggil orang tua serta diberikan tugas

pendisiplinan.

Dicatat dalam buku jurnal dan membuat Perjanjian tertulis
  j.    Siswa/siswi yang membawa buku/majalah/CD/ DVD porno Ditegur, dan dipanggil orang        tua        serta pendisiplinan   Skorsing 4 hari(selama masa Skorsing siswa

Diberi tugas membuat makalah“bahaya

zina”

Dicatat dalam buku jurnal dan membuat Perjanjian tertulis serta memanggil orang tua.
 
  k. Siswa yang

membawa/menjual/memakai senjata tajam, main judi, senjata api, narkotika, obat terlarang, minumankeras.

1.      Diambil      pihak sekolah dikembalikan melalui       orang tua.

 

2.      Jika sampai melanggar ukum akandiserahkan kepihak       yang Berwajib dan dikembalikan Kepada orangtua

(Drop Out)

Dicatat dalam buku jurnal dan membuat Perjanjian tertulis serta memanggil orang tua.
  l. Siswa yang browsing akses internet webside porno, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah Ditegur    dan    dierikan tugas         pendisiplinan membuat makalah tentang               bahaya video porno Dicatat dalam buku jurnal dan membuat Perjanjian                   tertulis serta memberitahukan

orangtua.

  m. Makan di dalam ruangan kelas ketika belajar Ditegur dan

diberikan              tugas pendisiplinan oleh guru

mata pelajaran

Dicatat dalam buku jurnal.

 

  n.   Makan                                       sambil

berjalan/berdiri/menggunakan tangan kiri

Ditegur dandinasehati Dicatat dalam buku jurnal.
  o.   Siswa yang      mengejek, menyebutkan/mengolok nama orang

tua, dll

Ditegur dandinasehati Dicatat dalam bukujurnal.
  p.   Siswa yang     membentuk kelompok/geng illegal Ditegur dan dinasehati, dan jika sampai melakukan tindakan kriminal

akan dikembalikan ke orang tua

Dicatat dalam buku jurnal,      membuat perjanjian               se
  q. Siswa yang membawa HP Disita dan hanya boleh diambil oleh orang tua. Jika mengulangi lagi maka akan disita dalam waktu yang sesuai disepakati dan konten/isi hp    akan diperiksa oleh

siswaan.

Dicatat dalam buku jurnal.
  r.    Siswa yang mengambil yang bukan miliknya (mencuri) Mengembalikan/m gganti barang yang

diambil (dicuri).

Dicatat dalam buku jurnal, membuat perjanjian.
  s.    Siswa      yang memelihara kuku panjang, rambut gondrong, rambut pank, mewarnai rambut, menindik telinga bagi laki-laki, memakai gelang baik di kaki maupun lengan, memakai lipstick/ make up untuk siswi 1.      Kuku panjang, rambut gondrong,  rambut pank,mewarnai rambut, langsung dipotong digunting

 

2.       memakai lipstick/ makeup untuk siswidinasehati jika masih melakukan akan

3.       dipulangkan (alpha)

Dicatat dalam buku jurnal, membuat perjanjian.
 
  t.    Siswa       yang berteriak             diatas kewajaran Ditegur    oleh guru bersangkutan Dicatat dalam buku jurnal.
  u. Siswa yang bermain games ketika masih pada lingkungan sekolah. Ditegur    oleh guru bersangkutan Dicatat dalam buku jurnal.
  v. Siswa yang tidak taat kepada guru (membangkang) Ditegur dan

diberikan              tugas pendidiplinan olehBK

Dicatat dalam buku jurnal dan membuat perjanjian.
  w. Tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Tidak dibenarkan masuk ke

lingkungan       sekolah, menghubungi orang tua.

Dicatat dalam buku jurnal.

 

  Pasal 5

 

Kebersihan, Kesehatan, Keamanan dan Ketertiban

  Jenis Pelanggaran Konsekuensi Tindak Lanjut
  a.   Siswa yang mencorat-coret diding  sekolah/kelas, dll Mencat/membersihkan dinding yang dicoret. Dicatat dalam buku jurnal dan membuat perjanjian.
  b.   Siswa      yang membuang         sampah sembarangan Mengambil kembali sampah serta mengutip sampah yang lainnya

minimal 20 sampah.

Dicatat dalam buku jurnal.
  c.   Siswa yang tidak piket kelas sesuai dengan jadwal piket Ditegur    oleh wali kelas dan diberitugas Dicatat dalam buku jurnal.
  d.   Siswa       yang tidak merapikan sandal/sepatu ketika berada di kelas

dan Mushola

Ditegur    oleh guru

/piket/BK.

Dicatat dalam buku jurnal.
  Pasal 6

Pelaksanaan Ibadah

  Jenis Pelanggaran Konsekuensi Tindak Lanjut
  a. Siswa/siswi yang tidak shalat Diperintahkan mengganti shalat yang ditinggal, dinasehati dan diberi tugas membuat

Makalah tentang ”meninggalkan shalat”

Dicatat dalam buku jurnal dan membuat perjanjian.
 
  b.   Siswa     yang    tidak melaksanakan sholat berjama’ah Ditegur dan diberitugas pendisiplinan. Dicatat dalam bukujurnal dan membuat

perjanjian.

  c. Siswa yang masbuk dalam sholat berjama’ah Ditegur    oleh guru bersangkutan/Bk. Dicatat dalam bukujurnal dan membuat

perjanjian.

  d. Siswa yang ribut, usil, bercanda,main- main, dll, ketika berada di

masjid

Ditegur    oleh guru bersangkutan/Bk. Dicatat dalam bukujurnal dan membuat

perjanjian.

  e. Siswa yang tidak ikut serta dalam merayakan kegiatan hari-hari besar agama Islam yang diadakan sekolah Ditegur dan diberikan tugas tentang keutamaan kegiatan tersebut. Dicatat dalam buku jurnal dan membuat perjanjian.

 

  Pasal 7

 

Memperingati Hari-Hari Besar Nasional

  Jenis Pelanggaran Konsekuensi Tindak Lanjut
  a. Siswa yang tidak mengikuti perayaanhari- hari besar nasional. Ditegur dan

diberikan tugas tentang keutamaan       kegiatan

tersebut.

Dicatat dalam buku jurnal dan membuat perjanjian.
  b. Siswa yang tidak mengenakan seragam sekolah pada saat peringatan hari-hari besar berlangsung. Ditegur dan

diberikan tugas tentang keutamaan       kegiatan tersebut.Sertatidak dibenarkan   mengikuti kegiatan.

Dicatat dalam buku jurnal dan membuat perjanjian.

 

 

Pasal 8

Tindak Lanjut Sanksi

Tindak lanjut sanksi sebagai berikut:

 

  1. Tindak lanjut Ditangani guru
  2. Tindak lanjut Ditangani guru piket
  3. Tindak lanjut Ditangani wali kelas
  4. Tindak lanjut Ditangani BK
  5. Tindak lanjut Ditangani kesiswaan
  6. Tindak lanjut Ditangani kepala sekolah
  7. Tindak Lanjut: Konferensi kasus oleh
  8. Dikembalikan ke orang tua (Drop Out)

 

Pasal 9

Jenis Tugas Pendisiplinan

 

Jenis pendisiplinan

 

  1. Tugas membaca buku
  2. Tugas membersihkan lingkungan sekolah
  3. Tugas membuat makalah
  4. Tugas Menghafal Al-Qur’an
  5. Dan lain-lain

 

Note: semua jenis pendisiplinan bertujuan mengajarkan peserta didik rasa bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan.

 

BAB II

PENUTUP

Pasal 10

Pengawasan Tata Tertib Siswa

  1. Pengawasan tata tertib siswa dilakukan oleh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di SMPIT Daar El-Mumtaaz Cianjur.
  2. Pengawasan tata tertib diatur melalui mekanisme alur penanganan siswa yang ditetapkan

 

Pasal 11

Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan ditentukan dan diputuskan dalam rapat dewan guru dengan manajemen sekolah.

 

 

Mengetahui,                                                                 Sokaraja, 17 Juli 2023

Ketua Yayasan                                                             Kepala Sekolah

 

Ttd                                                                               ttd

 

Asep Sopian, M.Pd                                                       Darsa Wijaya, S.Ag